Layanan Kami
1. PENILAIAN PROPERTI (Property Valuation)
yang meliputi tanah, tanah dan bangunan berserta kelengkapannya, mesin dan peralatan, Instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi, alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan serta pertambangan dengan lingkup penugasan barang jaminan dalam rangka pendanaan investasi baru maupun untuk perluasan/ pengembangan usaha, properti untuk keperluan Asuransi, untuk penyertaan modal, keperluaan jual beli atau ganti rugi, tukar guling aset, untuk keperluan internal manajemen, seperti : Revaluasi, Perpajakan, maupun Penyusunan Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report), serta properti untuk keperluan lainnya.
2. KONSULTASI PENGEMBANGAN (Consultancy Development)
Studi kelayakan atau evaluasi proyek adalah suatu studi (penelitian dan analisis) terhadap rencana/usulan proyek investasi, baik berupa proyek baru maupun usaha lama (rehabilitasi, perluasan dan diversivikasi usaha) untuk mengetahui apakah rencana usaha tersebut memberikan manfaat yang lebih besar dari pada biaya investasinya (feasible) atau sebaliknya (tidak feasible). Penilaian kelayakan atas rencana usaha ditinjau dari berbagai bidang, meliputi aspek-aspek ; umum dan legal, pasar dan pemasaran, teknis dan produksi, manajemen, finansial dan manfaat ekonomis. Proyeksi, analisis dan kesimpulan yang disusun merupakan dasar pertimbangan atas keputusan rencana investasi yang akan diambil, disamping pertimbangan atau penilaian lainnya yang bersifat non-finansial.
3. PENGAWASAN PROYEK (Monitoring Project)
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek. Jasa Pengawasan bertujuan agar kegiatan proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana dan menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan. Jasa ini sangat bermanfaat terutama bagi : penyandang dana, investor, kreditor dan pemilik proyek. Pengawasan pada pelaksanaan proyek pada umumnya meliputi pengawasan terhadap laju perkembangan dan alokasi dana dari suatu proyek yang diajukan oleh pihak debitor atau pelaksana proyek.
4. KONSULTASI AGROBISNIS (Agrobusiness Consultancy)
meliputi sensus tanaman untuk mengetahui performa suatu perkebunan/tanaman, yang meliputi obyektifitas terhadap : jenis tanaman yang tertanam, jumlah dan luas tanaman, umur tanaman, kualitas tanaman dan permasalahan.
5. PENGELOLAAN ASET (Asset Management)
yang meliputi Identifikasi dan Inventarisasi Aset Secara spesifik kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, jenis dan spesifikasi dari seluruh aset secara detail, dengan langkah melakukan pendataan terhadap aktiva tetap/aset yang mencakup ukuran, bentuk fisik, status legalitas dan kondisi aset.
6. PERENCANAAN INVESTASI (Invesment)
untuk memberi saran atau konsultansi terhadap suatu rencana investasi, yaitu dari kebutuhan dan rencana pengembangan terhadap usahanya yang membutuhkan investor. Kebutuhan dimaksud seperti menjual aset, membeli aset, kerjasama pengembangan usaha, hingga kebutuhan modal kerja.
7. JASA LAINNYA BERUPA :
Konsultasi Penunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah, dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, yang telah diganti dengan UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004, telah membawa paradigma baru terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada otonomi daerah yang membawa konsekuensi logis berupa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan pengelolaan kegiatan daerah secara sehat, transparan, berdasar kepada aspirasi masyarakat dan berpegang pada prinsip akuntabilitas. Inventarisasi asset dan penilaia asset daerah, Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan cara pendataan baik dari aspek fisik dan administrasi. Hasil inventarisasi adalah Buku Inventaris yang berisi informasi tentang seluruh aset meliputi : lokasi, jenis aset, spesifikasi, kondisi, bukti kepemilikan/penguasaan, harga perolehan dan nilai aset serta informasi lainnya. Sedangkan kegiatan penilaian asset dilakukan guna mengetahui Nilai Pasar atau Nilai Wajar atas aset yang dimiliki/dikuasai. Hasil penilaian akan dihasilkan Laporan Penilaian, yang memberikan informasi tentang Nilai Aset yang menjadi obyek penilaian. Laporan Penilaian ini dapat dipergunakan untuk penyusunan Neraca Awal Daerah, yang merupakan lampiran dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah di hadapan anggota DPRD. Laporan ini juga dapat digunakan sebagai persiapan atau rencana awal pendayagunaan aset, bilamana asset dimaksud akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (investor).